Kamis, 12 April 2012

Pengertian Outsourcing

Akhirnya nganggur juga. huft, setelah kerja berbulan-bulan tapi belum juga punya tabungan. Sekarang habis kontrak bingung.

sekarang saatnya mencari kerja baru. saya mulai mencoba search pekerjaan di internet. tanpa sengaja dapet pengetahuan baru, untuk menambah pengetahuan sobat semua juga maka akan saya share disini, semoga bermanfaat.
Pengetahuan ini saya ambil dari sini
disini akan saya share sedikit tentang outsourcing.

Apa itu outsourcing?
Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service.Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.

Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.

Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.

Sistem Kerja Outsourcing

Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.

Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.

Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.

Bagi anda yang berniat mencari pekerjaan via perusahaan outsourcing, sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya anda perhatikan sejumlah point berikut ini:

• Jangka waktu perjanjian.

Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.

• Jam kerja.

Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat .

Gaji dan tunjangan.

Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.

• Posisi dan Tugas.

Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain. • Lokasi kerja.

Pastikan bahwa penempatan anda di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan.
Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya) Problematika mengenai outsourcing memang cukup bervariasi, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing maupun adanya perselisihan antara karyawan outsourcing dengan karyawan lainnya.

Menurut pasal 66 ayat 2 huruf c Undang Undang no.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsourcing adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa. Tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pemberi kerja dengan karyawan outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).

Nah, semoga pengetahuan tentang outsourcing bisa menambah wawasan sobat semua sehingga tidak salaah dalam memilih pekerjaan. Selamat mencari pekerjaan seperti saya semoga dapat pekerjaan yang pas Amin

15 komentar:

  1. Nyimak aja sob,,,kurang ngerti yang ginian :)

    BalasHapus
  2. kerja kontrak ??


    http://www.pondokgue.com/2012/04/diskoncom-blog-review-competition-2012.html

    BalasHapus
  3. banyak denger outsourcingm tapi gk ngerti, sekarang udh ngerti deh jadinya, makasih infonya,:D

    BalasHapus
  4. nasi ingfoh ni gan..

    Rasanya emang sulit ngindarin kerja tanpa bersentuhan dengan outsourcing, Jadi tinggal gimana calon pekerja teliti dalam melakukan perjanjian kotrak.. #MendadakBijak.. hehehe padahal dah ada di dalem postingan ya..

    tapi tetep nih postingan keren, bermanfaat..

    ::salam kenal::

    Syahid

    BalasHapus
  5. sedikit mrngerti setelah membaca

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh penulis.

    BalasHapus
  7. Yang sangat disayangkan banyak diantara perusahaan penyedia tenaga kerja sering berlaku tidak adil kepada para karyawannya, terkadang pekerjaan yang semestinya harus dikerjakan oleh pegawai tetap di puter kontrak terus menerus secara berulang ulang.

    BalasHapus
  8. ngk ada studi kasus tentang outsourcing gan ??

    BalasHapus
  9. trims, atas tulisannya,,,,
    jadi ngerti nih... uda sibuk cari2 dari kmarin
    :)

    BalasHapus
  10. ya selama ni...buruh dibodohi...tentang PKWT...terimaksih sekali admind sudah memposting masalah outsourcing..
    di tempat saya begini terjadi msalah kontrak pkwt
    yg gk jelas...
    contoh hal:
    1.selama ini kita kerja dan send contak diberi 6 bln- 1hn kerja dan tidak lebih,..dan setelah itu kita selesai akhir contrax kita tidak di beri tunjangan pesangon,hanya di beri Uang jasa..yang entah dri mana perkalian nya...
    2.ada juga karyawan bekerja 3 bln -6 bln kerja
    blum pernah sand contrax...dan menjelang masa kerja yg di perkirakan perusahaan, baru karyawan tsb sand contrax
    dan hanya diberi waktu 2 minggu menjelang kontrax selesai...
    itu lah yg di alami buruh di tmpat saya...


    BalasHapus
  11. smoga otsorsing di hilangkan..
    karna bakan pokok serbah mahal

    BalasHapus
  12. Terima kasih atas artikelnya, pengetahuan saya jadi bertambah deh.
    jika ada yang butuh software akuntansi klik ini ya. http://software-accurate.com

    BalasHapus
  13. nice info! thx !

    BalasHapus

hai terima kasih telah mampir di blog reotku.
Note :
Berkomentarlah yang sopan, do not spam.