Akhirnya nganggur juga. huft, setelah kerja berbulan-bulan tapi belum juga punya tabungan. Sekarang habis kontrak bingung.
sekarang saatnya mencari kerja baru. saya mulai mencoba search
pekerjaan di internet. tanpa sengaja dapet pengetahuan baru, untuk menambah pengetahuan sobat semua juga maka akan saya share disini, semoga bermanfaat.
Pengetahuan ini saya ambil dari
sini
disini akan saya share sedikit tentang
outsourcing.
Apa itu outsourcing?
Bila merujuk pada
Undang Undang No. 13
Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal
sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64,
65 dan 66.
Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah
karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa
tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis
pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan
dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call
centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service.Namun
saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini
kegiatan perusahaan.
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu
repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi
kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing
itu sendiri.
Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk
karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji
mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan
gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan
outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui
berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas
jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.
Sistem Kerja Outsourcing
Sistem perekrutan tenaga kerja
outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan
karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh
perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan
jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa,
karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.
Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan
pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih
ke perusahaan pengguna jasa mereka.
Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan
perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna
jasa.
Bagi anda yang berniat mencari pekerjaan via perusahaan outsourcing,
sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya anda perhatikan
sejumlah point berikut ini:
• Jangka waktu perjanjian.
Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian
kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa
biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan
penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan
apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan
perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula
kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.
• Jam kerja.
Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat .
•
Gaji dan tunjangan.
Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang
telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa
outsourcing.
• Posisi dan Tugas.
Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain.
• Lokasi kerja.
Pastikan bahwa penempatan anda di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan.
Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya)
Problematika mengenai outsourcing memang cukup bervariasi, misalnya
berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing maupun
adanya perselisihan antara karyawan outsourcing dengan karyawan
lainnya.
Menurut pasal 66 ayat 2 huruf c Undang Undang no.13 Tahun 2003,
penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan
penyedia jasa. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsourcing
adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang
menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa.
Tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk
melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pemberi kerja
dengan karyawan outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja,
walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna
jasa pekerja (user).
Nah, semoga pengetahuan tentang outsourcing bisa menambah wawasan sobat semua sehingga tidak salaah dalam memilih pekerjaan. Selamat mencari pekerjaan seperti saya semoga dapat pekerjaan yang pas Amin